Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026, yaitu sebesar Rp 5.729.876. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, terjadi adu argumen antara kalangan buruh dan pengusaha dalam penetapan UMP Jakarta 2026. Pasalnya, terdapat perbedaan unsur alfa dari buruh dan pengusaha untuk digunakan dalam menghitung kenaikan UMP Jakarta 2026.
"Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55, dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh/pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan disebutkan bahwa rentang unsur alfa yang digunakan untuk menentukan upah minimum adalah 0,5-0,9. Pemerintah daerah harus berpatokan terhadap rentang alfa tersebut.
Menurut Pramono, Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta harus melakukan pembahasan berkali-kali untuk memastikan kenaikan UMP 2026. Karena itu, rencana Pemprov Jakarta untuk mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebelum 24 Desember 2025 tak bisa terlaksana.
"Sebenarnya kan kemarin saya sudah ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan, dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak," ujar Pramono.

3 days ago
5





































