Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin, 22 Desember 2025.
Rapat dibuka oleh Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Mempawah, di antaranya Nurmala, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Mempawah, Irnawati, Kepala BKPSDM Kabupaten Mempawah, Bunjamin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Zuliansyah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah yang secara konsisten melibatkan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Sinergi dan kolaborasi yang terjalin ini merupakan wujud nyata upaya bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur dan masyarakat,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menegaskan bahwa perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 15 Tahun 2024 dilandasi oleh kebutuhan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional, kondisi fiskal daerah, serta hasil evaluasi implementasi peraturan sebelumnya.
“Dalam konteks tersebut, rapat harmonisasi memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan rancangan peraturan bupati telah memenuhi aspek kejelasan norma, kesesuaian substansi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipandang sebagai instrumen penting dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan disiplin ASN, TPP juga diarahkan untuk mendorong peningkatan profesionalisme, produktivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pengaturannya harus disusun secara cermat, proporsional, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis terhadap substansi rancangan peraturan bupati. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, draft Raperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan, dengan batas waktu 1 (satu) hari guna disusun kembali sebagai rancangan peraturan bupati yang baru.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkoordinasi untuk memastikan hasil penyempurnaan rancangan peraturan bupati tersebut memenuhi seluruh aspek yuridis dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 days ago
6





































