Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan 15 titik kawasan “zona putih”, aturannya dilarang memasang atribut partai politik (parpol) maupun organisasi masyarakat (ormas) di ruang publik, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kota di titik-titik tersebut. Aturan ini juga disertai ketentuan batas waktu pemasangan atribut menjelang dan sesudah kegiatan, serta koordinasi dengan partai politik agar kepatuhan aturan dapat dijaga bersama.
kumparan meninjau langsung ruas jalan yang masuk zona putih dan menunjukkan tidak ada atribut partai yang terpasang pada Rabu (23/12). Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menilai penertiban juga harus dibarengi sanksi administratif yang tegas agar aturan dapat efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Pemprov DKI Tetapkan 15 Zona Putih Bebas dari Atribut Parpol
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP menetapkan 15 wilayah di Ibu Kota sebagai zona putih, yakni kawasan yang dilarang dipasangi bendera maupun atribut partai politik dan ormas demi menjaga ketertiban ruang publik.
Aturan itu merupakan bagian dari upaya penertiban di ruang publik yang mengatur pemasangan atribut partai politik dengan batas waktu tertentu, yakni dari H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah pelaksanaan.
Penetapan zona putih itu juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta agar pemasangan atribut politik tidak mengganggu estetika dan ketertiban kota, dan aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada partai politik dan ormas.
“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas. Dan ini sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
Berikut adalah 15 titik tersebut:
Melihat Ruas Jalan Zona Putih di Jakarta yang Dilarang Pasang Atribut Parpol
Pantauan kumparan di sejumlah ruas jalan zona putih seperti Medan Merdeka Barat, Monas, dan Gatot Subroto pada Selasa (23/12) menunjukkan kondisi jalan bersih dari atribut partai politik maupun ormas.
Ruas-ruas jalan tersebut memang termasuk 15 lokasi yang ditetapkan sebagai zona putih oleh Pemprov DKI, di mana pemasangan atribut politik dilarang demi menjaga ketertiban dan estetika kota.
Menurut pantauan, tidak adanya atribut di lokasi jalan protokol itu juga sejalan dengan tidak adanya kegiatan partai politik yang berlangsung saat ini.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Gubernur DKI Jakarta.
“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
DPRD DKI soal Penertiban Atribut Parpol: Harus Ada Sanksi Tegas, Supaya Jera
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menekankan penertiban atribut partai politik di ruang publik harus dilengkapi dengan sanksi administratif yang tegas agar pelaksanaan aturan memberi efek jera.

4 days ago
19





































