Jakarta (ANTARA) - Rapper kenamaan asal Amerika Serikat (AS) Wiz Khalifa dijatuhi vonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Rumania pada Kamis (19/12) atas kepemilikan narkoba berupa ganja.
Putusan pengadilan tingkat banding yang bersifat final tersebut dijatuhkan setelah Khalifa dinyatakan bersalah atas "kepemilikan narkoba berbahaya tanpa izin untuk konsumsi pribadi", demikian dilaporkan Associated Press, mengutip kantor berita nasional Rumania, Agerpres.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah rapper bernama asli Cameron Jibril Thomaz itu terbukti memiliki lebih dari 18 gram ganja dan mengonsumsinya saat tampil di atas panggung dalam festival musik "Beach, Please!" di Constanta, Rumania, pada Juli 2024.
Awalnya pada April lalu, pengadilan tingkat rendah di Constanta telah menjatuhkan denda pidana sebesar 3.600 lei (sekitar Rp13 juta) kepada Khalifa atas "kepemilikan narkoba berbahaya secara ilegal," namun jaksa mengajukan banding dan meminta hukuman yang lebih berat.
Menurut ABC Audio, para hakim Pengadilan Banding Constanța dalam pertimbangan tertulisnya mengatakan hukuman tersebut dimaksudkan untuk memberikan contoh karena menganggap penyanyi berusia 38 tahun itu telah mendorong penggunaan narkoba di kalangan anak muda.
Baca juga: Nicki Minaj, Wiz Khalifa manggung di Billboard Music Awards
Mereka menambahkan bahwa Khalifa dianggap "menyampaikan pesan normalisasi tindakan ilegal kepada masyarakat luas, sehingga secara tidak langsung mendorong toleransi dan secara implisit konsumsi narkoba di kalangan kaum muda.”
“Tindakan mengonsumsi zat-zat tersebut di depan umum, oleh seseorang yang, mengingat statusnya sebagai artis internasional dan pengaruhnya yang terkenal terhadap kaum muda, merupakan perilaku mencolok yang secara signifikan meningkatkan dampak sosial dari pelanggaran tersebut,” tulis para hakim dalam pertimbangan tertulis Pengadilan Banding Constanța.
Hukuman tersebut dijatuhkan secara in absentia, atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Mengingat Khalifa berkebangsaan dan tinggal di AS, belum diketahui secara pasti apakah pihak berwenang Rumania akan menerbitkan surat perintah penangkapan internasional yang dapat membuka kemungkinan proses ekstradisi.
Mengutip BBC, pelantun lagu "Young, Wild & Free" itu kerap kali tampil sambil merokok ganja di media sosialnya dan mendirikan merek ganja miliknya sendiri pada tahun 2016. Diketahui, penggunaan ganja untuk rekreasi dan medis legal di beberapa negara bagian AS, namun tetap ilegal berdasarkan hukum federal.
Baca juga: Wiz Khalifa ditangkap saat tampil di Rumania karena kepemilikan ganja
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 week ago
17






































