Pemprov Sumsel resmi mengunci kebijakan pengupahan tahun 2026. Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk delapan daerah, menandai babak baru standar kesejahteraan pekerja di Sumsel.
Penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari proses berjenjang, dimulai dari pembahasan di tingkat kabupaten/kota hingga finalisasi di Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menjelaskan, delapan daerah yang telah ditetapkan meliputi Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Muratara. Seluruhnya menetapkan UMK dengan nilai di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026.
“Penetapan ini sepenuhnya mengacu pada kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, kemudian disinkronkan di tingkat provinsi sebelum ditandatangani gubernur,” kata Cecep, Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, tidak semua daerah menetapkan upah sektoral. OKU Timur dan Banyuasin diputuskan tidak memiliki UMSK karena nilai sektoral yang diusulkan lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026. Dengan demikian, kedua daerah tersebut otomatis mengacu pada standar sektoral provinsi.
Kondisi ini juga berlaku bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan aktif, di mana penetapan upah sektoral sepenuhnya mengikuti kebijakan provinsi.
Dari delapan daerah tersebut, Palembang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.192.837, disusul Muara Enim dengan Rp4.178.363 dan Musi Banyuasin sebesar Rp4.039.054. Sementara sektor-sektor strategis seperti pertambangan, industri pengolahan, transportasi, dan energi mendominasi nilai UMSK tertinggi di hampir seluruh daerah.
Berikut rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 4.164.895.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.179.294.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.164.895.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.164.895
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.164.895.
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.123.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.197.115.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.298.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.173.870.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.071.
f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.140.356.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.177.400.

2 days ago
14




,x_140,y_26/01kdfkg332x5xwjb44ddfrf4m7.jpg)

































