Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini aturan hukum dan sanksinya

3 days ago 14
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Kebijakan pembayaran non-tunai atau QRIS di salah satu gerai roti ternama memicu polemik di media sosial setelah unggahan video akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12) menjadi viral.

Dalam video tersebut, seorang pria melayangkan protes karena pihak gerai menolak pembayaran tunai dari seorang nenek yang ingin membeli roti karena harus menggunakan pembayaran QRIS.

Ia mempertanyakan alasan penolakan uang tunai yang sebenarnya masih sah secara hukum. Kewajiban transaksi digital ini memberatkan pelanggan lanjut usia (lansia) yang belum tentu paham atau terbiasa menggunakan sistem pembayaran elektronik.

Lantas, apakah sebenarnya boleh merchant, baik itu individu ataupun kelompok (toko/perusahaan) yang berperan sebagai penjual barang atau jasa tidak menerima pembayaran uang tunai dan hanya memberlakukan pembayaran QRIS?

Pada dasarnya, penerapan transaksi non-tunai bertujuan untuk menyempurnakan kemudahan layanan pembayaran. Sehingga tersedia metode pembayaran alternatif yang fleksibel. Namun, transaksi non-tunai ini bersifat pilihan, bukan kewajiban.

Sifat opsional sistem ini menegaskan bahwa penggunaan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum tidak boleh ditiadakan.

Maka dari itu, pelaku usaha atau merchant tidak boleh menolak uang tunai sebagai alat pembayaran.

Baca juga: Transaksi ekonomi digital Indonesia capai 360 miliar dolar pada 2030

Apabila merchant menolak transaksi tunai rupiah secara sepihak, maka merchant tersebut berisiko melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso mengingatkan bahwa menurut Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang keras menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam ayat itu juga disebutkan bahwa siapapun yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama 1 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp200 juta.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Menurut aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa penolakan terhadap uang rupiah hanya dibenarkan jika terdapat keraguan mengenai keaslian fisik uang tersebut.

Baca juga: Perbedaan QRIS biasa dan QRIS Tap: Mana yang lebih cepat dan praktis?

Selain dari alasan tersebut, setiap pihak dilarang menolak transaksi dalam mata uang rupiah, termasuk pembayaran yang dilakukan secara tunai.

Selaras dengan aturan tersebut, Pasal 2 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia turut menegaskan status rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

“Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.”

Adapun terkait bentuknya, penjelasan Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2011 merinci bahwa uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia terdiri atas jenis uang kertas dan uang logam.

Maka dari itu, secara hukum, setiap penyelesaian transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah kedaulatan Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Ketentuan ini pun mencakup penggunaan uang tunai sebagai alat bayar yang sah dan tidak dapat dikecualikan.

Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran non-tunai atau QRIS dirancang untuk memfasilitasi masyarakat sebagai opsi transaksi yang lebih efektif dan nyaman.

Oleh sebab itu, dengan adanya metode pembayaran elektronik, tidak seharusnya turut meniadakan atau mengabaikan penggunaan uang tunai sebagai pembayaran.

Baca juga: Pengelola TWA Kawah Ijen berlakukan pembayaran tiket nontunai

Baca juga: Bank DKI dukung pembayaran non-tunai di Blok M Hub

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article