Tokyo (ANTARA) - Pemerintah Jepang, Selasa, mengatakan sedang mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pekerja asing yang diterima di bawah sistem pelatihan dan pekerjaan baru mereka sekitar 426 ribu orang dalam dua tahun pertama setelah peluncuran program pada 2027.
Jepang sedang meninjau kebijakan terkait warga negara asing, termasuk tindakan terhadap individu yang tinggal melebihi masa berlaku visa mereka, atas instruksi Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi karena masyarakat Jepang semakin waspada terhadap masuknya warga negara asing.
Di tengah kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi, Jepang berencana mengganti Program Pelatihan Magang Teknis bagi warga asing -- yang kerap dikritik sebagai sumber tenaga murah dan pelanggaran HAM -- dengan program baru Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan.
Sistem baru itu akan mendorong pekerja untuk beralih ke status Pekerja Terampil Khusus, yang memungkinkan masa tinggal lebih lama setelah bekerja selama tiga tahun.
Menurut draf kasar yang dipresentasikan kepada panel ahli pada Selasa, Jepang berencana untuk menerima hingga sekitar 805 ribu individu di bawah program pekerja terampil khusus hingga Maret 2029. Hal itu menurunkan target 820 ribu yang ditetapkan pada Maret 2024.
Pemerintah setempat telah menetapkan bahwa mereka dapat mengurangi jumlah tersebut dengan meningkatkan produktivitas melalui penggunaan teknologi digital, di antara upaya lainnya.
Jumlah gabungan sebanyak 1,23 juta pekerja asing akan diterima di bawah program yang ada dan program baru, menurut draf tersebut. Kabinet Takaichi bertujuan untuk menyetujui rencana tersebut pada Januari setelah pertimbangan.
Program pelatihan baru itu mencakup 17 bidang, termasuk pertanian dan konstruksi, lebih sedikit dibandingkan dengan 19 sektor yang tercakup dalam program pekerja terampil khusus yang telah ada.
Ada dua jenis visa untuk pekerja terampil khusus, dengan yang pertama memungkinkan masa tinggal hingga lima tahun secara total, sedangkan yang kedua memungkinkan perpanjangan tanpa batas, yang secara efektif memberikan jalur menuju kependudukan tetap.
Kelompok pertama terdiri dari warga negara asing yang bekerja di pekerjaan yang membutuhkan "pengetahuan atau pengalaman yang cukup besar," sedangkan kelompok kedua mewakili warga negara asing dengan "keterampilan mahir" yang lebih maju, menurut pemerintah.
Pada prinsipnya, hanya warga negara asing dengan status Pekerja Terampil Khusus I yang terkena pada batasan yang direncanakan.
Hingga akhir Juni, terdapat sekitar 333 ribu individu dengan status Pekerja Terampil Khusus I, sementara sekitar 449 ribu peserta magang teknis bekerja di Jepang, menurut Badan Layanan Imigrasi.
Sumber: Kyodo
Baca juga: Keadilan substantif bagi pekerja migran Indonesia
Baca juga: Air limbah terkontaminasi nuklir dari Fukushima lampaui 130.000 ton
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

4 days ago
8




,x_140,y_26/01kdfkg332x5xwjb44ddfrf4m7.jpg)

































