KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel dkk, mencapai Rp 201 miliar.
Adapun Noel dijerat sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/12).
"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain," jelas dia.
Adapun pada hari ini, KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ucap Budi.
"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya.
Dengan pelimpahan itu, kata Budi, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan Noel dkk akan segera disidang.
"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tutur Budi.
Adapun usai pelimpahan itu, Noel menyebut dirinya bersama tersangka lain tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ya terima kasih hari ini sudah P21, tinggal kita tunggu jadwal sidang," kata Noel kepada wartawan.
Eks Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) ini hadir dengan memakai rompi tahanan warna oranye, berpeci, dan mengalungkan syal.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.

1 week ago
9





































