Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan 100 persen dari total pagu dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2025 untuk enam pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Papua Barat sebanyak Rp1,357 triliun.
Pemerintah daerah yang dimaksud meliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama.
"Dana Otsus 2025 untuk enam pemda sudah disalurkan 100 persen," kata Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso di Manokwari, Selasa.
Dia merinci, realisasi penyaluran Dana Otsus periode 2025 melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Papua Barat kurang lebih sebanyak Rp687,006 miliar, dan Pemkab Manokwari Rp133,271 miliar.
Kemudian, Pemkab Teluk Bintuni sebanyak Rp156,532 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp141,065 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp136,217 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan kurang lebih Rp103,756 miliar.
"Walaupun sudah 100 persen, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan masing-masing pemda agar penyaluran periode mendatang tepat waktu," ujarnya.
Dia menyebut bahwa, Dana Otsus dapat disalurkan oleh KPPN ke masing-masing RKUD berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Hal itu berkaitan dengan kewenangan DJPK untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen syarat salur Dana Otsus yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.
"Dokumen syarat salur harus lengkap. Antara lain, rencana anggaran program (RAP) Otsus, dan laporan penggunaan Dana Otsus tahun sebelumnya yang terintegrasi dengan program APBD," ucapnya.
Selain itu, kata dia, PMK 33 juga mengatur mekanisme penyaluran Dana Otsus setiap tahun, yaitu 30 persen tahap I paling lambat April, 45 persen tahap II paling lambat Juli, dan 25 persen tahap III paling lambat Oktober.
Kementerian Keuangan telah menyelenggarakan lokakarya peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi semua dokumen syarat salur sesuai batas waktu yang ditetapkan.
"Sudah semestinya ada perbaikan tata kelola anggaran melalui penguatan perencanaan, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan pengawasan optimal agar Dana Otsus digunakan tepat sasaran," kata Kurniawan.
Baca juga: Penyaluran DAU untuk enam Pemda di Papua Barat capai Rp1,03 triliun
Baca juga: KPPN Manokwari salurkan dana desa tahap I untuk lima kabupaten
Baca juga: DJPb: Tujuh Pemda di Papua Barat Daya sudah terima dana otsus tahap I
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































