DKI kemarin, pengumuman UMP Jakarta hingga Perda KTR disahkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sejumlah berita penting dari Jakarta pada Selasa (23/12/2025) yang masih menjadi perhatian masyarakat hari ini meliputi pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan dilakukan pada Rabu, peniadaan kebijakan ganjil-genap selama libur Natal dan Tahun Baru, serta disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengonfirmasi bahwa ia akan mengumumkan besaran UMP pada Rabu (24/12) setelah pembahasan selesai dilakukan. "Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (Rabu, 24/12) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas, sudah putus," ujarnya di Balai Kota, Jakarta.
Sementara itu, Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengerahkan Unit Penjinak Bom (Jibom) dan Detasemen Kimia, Biologi, dan Radioaktif (KBR) Gegana serta Unit K9 untuk sterilisasi di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, sebagai bentuk komitmen untuk memastikan keamanan ibadah Natal.
Dinas Perhubungan Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil-genap selama libur nasional Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 26 Desember 2025. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan keputusan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang kegiatan yang melibatkan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026, sesuai surat edaran dari Gubernur Pramono Anung.
Terakhir, DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan serta perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, memimpin Rapat Paripurna yang menyetujui rancangan tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 days ago
19




,x_140,y_26/01kdfkg332x5xwjb44ddfrf4m7.jpg)

































