Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan pesta kembang api dan perayaan yang berlebihan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri hingga beberapa pemerintah provinsi, seperti DKI Jakarta-Jawa Timur hingga Pemerinth Kota Denpasar untuk mengedepankan situasi yang tenang, penuh doa, serta empati terhadap bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera.
Di Jakarta, Pemprov mengubah konsep perayaan Tahun Baru dengan tidak menggelar pesta kembang api besar dan menggantinya dengan doa bersama serta pertunjukan yang lebih sederhana, sementara di Bali dan Jawa Timur juga berlaku kebijakan serupa. Berikut rangkumannya.
Kapolri Imbau Tak Ada Kembang Api Akhir Tahun, Minta Masyarakat Perbanyak Doa
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun. Imbauan itu disampaikan di tengah kondisi kebtinan nasional usai bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Menurut Sigit, masyarakat diharapkan mengisi malam Natal dan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih banyak bermuatan doa bagi para korban bencana, daripada pesta kembang api.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan teknis terhadap kembang api menjadi kewenangan kepolisian daerah setempat, tetapi dari tingkat pusat tidak ada izin yang diberikan untuk pesta kembang api besar.
“Dan tentunya nanti di malam Natal dan puncak Tahun Baru, harapan kita tentunya kita imbau kepada masyarakat agar kegiatan-kegiatannya lebih banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat doa untuk Sumatera, doa untuk negeri,” kata Sigit.
“Jadi kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun. Karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita harapkan kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” lanjutnya.
Pramono Akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan kembang api di seluruh kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Jakarta. Larangan tersebut berlaku untuk acara resmi yang memerlukan perizinan, baik pemerintah maupun swasta.
Pramono menegaskan bahwa meskipun SE dikeluarkan, Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara individu menggunakan kembang api, sehingga pendekatan yang diutamakan tetap persuasif.
Larangan ini juga didasari rasa prihatin terhadap bencana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga suasana Tahun Baru diharapkan lebih penuh empati.
“Untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” lanjutnya.

4 days ago
19




,x_140,y_26/01kdfkg332x5xwjb44ddfrf4m7.jpg)

































