REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Sejumlah buruh menyatakan penolakannya terhadap upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Aksi itu bakal dilakukan pada 29-30 Desember di Istana Negara, Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengatakan, besaran UMP yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 itu telah melalui proses pembahasan panjang di Dewan Pengupahan. Menurut dia, pembahasan itu juga melibatkan unsur buruh, selain kalangan pengusaha dan pemerintah daerah.
"Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu melalui proses panjang," kata dia, Ahad (28/12/2025).
Ihwal rencana para buruh untuk melakukan aksi menolak besaran UMP Jakarta, Rano menilai, hal itu merupakan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Para buruh juga disebut bisa melakukan gugatan ke PTUN. Namun, ia mengajak para buruh untuk berdialog terkait hasil keputusan tersebut.
"Cuman marilah kita duduk bersama," kata dia.
Ia menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak hanya menetapkan UMP 2026. Menurut dia, pihaknya juga memberikan subsidi untuk para buruh, bahkan untuk buruh yang upahnya 1,15 kali UMP Jakarta.
"Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah. Nah, itu komponen untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar dia.
Rano mengeklaim, Pemprov Jakarta selalu mempertimbangkan banyak hal dalam membuat kebijakan. Namun, ketika keputusan itu tidak diterima sejumlah pihak, pihaknya siap untuk melakukan dialog.
"Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa," kata dia.
Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal melakukan aksi demonstrasi selama pada 29-30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta. Aksi itu dilakukan salah satunya untuk menyampaikan penolakan terhadap besaran UMP Jakarta 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan. Alasan pertama adalah karena UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” kata dia.

3 hours ago
2







































