KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai saksi dalam kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan ini, KPK mencecar Yaqut soal dugaan aliran uang ke oknum pegawai Kemenag.
"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (16/12).
Budi menjelaskan, pendalaman terkait aliran uang ini menjadi rangkaian untuk menghitung kerugian negara yang timbul.
Dia menambahkan, Yaqut turut dicecar soal hasil temuan penyidik di Arab Saudi. Diketahui, KPK sempat terbang ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan dampak dari pembagian kuota haji yang diduga tak sesuai aturan.
"Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi.
"Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini," sambungnya.
Hari ini, Yaqut menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB dan keluar sekitar pukul 20.17 WIB.
Usai diperiksa, Yaqut enggan bicara soal materi pemeriksaannya. Dia mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya ke penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," kata Yaqut.
Yaqut enggan menjawab berbagai pernyataan awak media soal substansi kasusnya.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tuturnya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar keciln...

1 week ago
11







































