Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang, Malaysia, memperjuangkan hak finansial dua pekerja migran Indonesia (PMI) di Georgetown, Penang, yang tidak menerima upah penuh selama bekerja.
Kedua PMI tersebut mengalami perlakuan melanggar hukum, kata KJRI dalam keterangan yang dikutip di Kuala Lumpur, Kamis (25/12).
Mereka dipekerjakan secara berlebihan sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh majikan masing-masing di Lorong Berjaya, Georgetown.
Selain belum menerima gaji dan upah lembur secara penuh, paspor mereka juga ditahan oleh majikan, menurut KJRI.
Setelah berkoordinasi dengan otoritas setempat, KJRI Penang berhasil memperjuangkan hak-hak kedua PMI menyusul adanya niat baik dari para majikan untuk memenuhi hak mereka.
KJRI menyebutkan kedua PMI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 20 Desember, sementara proses pemenuhan hak atas upah mereka masih berjalan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KJRI mengimbau warga negara Indonesia di Malaysia agar segera menghubungi perwakilan RI apabila menghadapi permasalahan ketenagakerjaan.
Setiap PMI, kata KJRI, berhak memperoleh perlakuan manusiawi, hak finansial yang jelas, serta akses terhadap dokumen pribadinya.
"Mari bersama menjaga martabat dan hak pekerja Indonesia di mana pun mereka berada," kata KJRI Penang.
Baca juga: KJRI Penang fasilitasi pemulangan puluhan PMI ke tanah air
Baca juga: KJRI Penang genjot lonjakan turis Malaysia ke Indonesia lewat QRIS
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

2 days ago
13





































