Polres Jombang kembali menangkap dua orang yang menjadi otak penanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.
Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) yakni Petrus Ridanto Busono Raharjo (48 tahun) alias Danto dan istrinya bernama Ike Dewi Sartika (40 tahun) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Mereka tinggal kontrak rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan penangkapan pasutri ini setelah pihaknya menangkap Yulius Vasi (35 tahun) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan Rama Susanto (43 tahun) warga asal Surabaya.
"Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri, inisial D dan I, yang tinggal di Desa Candimulyo, Jombang,” kata Ardi di Jombang, Kamis (18/12).
Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di rumah kontrakan. Sementara, istrinya bertugas membantu dalam pembelian peralatan yang digunakan untuk menunjang penanaman ganja.
"Yang bersangkutan D (Danto) merupakan pemodal untuk merawat ganja, sementara istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk tanaman ganja," ucapnya.
Pasutri itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35.
Danto mengaku berprofesi sebagai peneliti sekaligus penulis buku soal ganja. Dengan profesinya itu, ia akhirnya menjadikan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono tersebut menjadi lokasi penanaman ganja.
"Iya (peneliti sejarah dan penulis buku). Kalau inspirasinya saya justru dari naskah kuno, naskah kuno nusantara. (Meneliti ganja mulai tahun) 2012-2013," kata Danto.
Danto merupakan residivis kasus ganja yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Bali serta di Jombang ini.
"Sudah lima kali. Di Jogja tiga kali. Kemudian di Bali sekali (lalu di Jombang sekali)," ucapnya.
Danto juga menyampaikan ingin mengubah sistem hukum Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya hanya berharap secara pribadi semoga Republik Indonesia bisa memiliki sistem hukum narkotika yang lebih rasional, lebih selaras dengan ideologi bangsa Indonesia (sesuai) Pancasila, sesuai dengan nilai-nilai," kata dia.
Meski begitu, ia mengetahui perbuatannya melanggar sesuai hukum di Indonesia. "(Perbuatan saya) melakukan kesalahan," ujarnya.

1 week ago
11







































