Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33) usai menyetubuhi gadis berusia 12 tahun yang merupakan adik iparnya sendiri. Dalam melakukan aksinya, pelaku mencekik korban agar tidak berteriak dan melawan.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur.
"Saat itu pelaku melihat korban sedang tidur di ruangan tengah. Pelaku lalu mendekati korban dan mencekiknya agar tidak berteriak. Kemudian pelaku melakukan aksinya (menyetubuhi korban)," ujar Zainal, Selasa, 23 Desember 2025.
Kasus ini kemudian diketahui oleh kakak korban hingga dilaporkan ke Polres Sekadau. Pelaku diamankan oleh personel Satreskrim Polres Sekadau, pada Senin, 22 Desember 2025. Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkas Zainal.

5 days ago
21







































